Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Istri dan Polwan Mantan Bawahan Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:29:00 WIB
Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi
Miranti Afriana, istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif MDMA atau ekstasi dan direhabilitasi BNN. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Profil Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang dinyatakan positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan tes urine, dia positif narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Nama Miranti ikut terseret dalam kasus hukum yang kini menjerat suaminya. Selain itu polwan yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik, Aipda Dianita Agustina ikut terjerat.

Diketahui, Miranti diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai saksi. Dia diamankan bersama AKBP Didik dalam pengembangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Peran Miranti mencuat setelah penangkapan AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, ditemukan koper berwarna putih berisi narkotika yang disimpan di rumah polwan Aipda Dianita Agustina.

Dalam pemeriksaan, terungkap Miranti diperintahkan suaminya untuk menghubungi Aipda Dianita guna menyimpan koper berisi narkotika tersebut. Koper itu kemudian menjadi barang bukti utama dalam perkara yang menjerat AKBP Didik.

Bareskrim Polri selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap sampel rambut Miranti Afriana. Hasilnya menunjukkan dia positif mengonsumsi MDMA.

Meski demikian, Miranti tidak ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya tetap sebagai saksi dalam perkara narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Miranti bersama Aipda Dianita untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Keduanya diperlakukan sebagai pengguna, bukan pelaku peredaran narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut