Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, kata dia Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dan saksi-saksi dinilai tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Menurutnya, Polda Metro Jaya juga tidak memenuhi persyaratan dalam menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, yakni minimal dua alat bukti. 

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut