Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Selasa, 14 April 2026 - 14:40:00 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi rumah dinas. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, bersyukur atas putusan tersebut.

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” ujar Yuniko.

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut