Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya
Advertisement . Scroll to see content

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:22:00 WIB
Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut