Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban
Selasa, 07 Juli 2026 - 19:01:00 WIB
Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, ada juga Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan tiga tersangka dengan korban 282 orang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.
Dia menegaskan, Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Editor: Reza Fajri