Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Dalam penyidikan, polisi menemukan fasilitas pembiayaan yang semula disetujui senilai Rp50 miliar justru dicairkan hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana."Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Penyidik juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan selama proses pembiayaan. Di antaranya, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meski menjadi ketentuan wajib dalam standar operasional PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Tak hanya itu, pada tahap pencairan berikutnya diduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.
"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ungkap Yusuf.
Editor: Puti Aini Yasmin