Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya
JAKARTA, iNews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan batu bara untuk PLN Batubara. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada periode 2019 hingga 2020. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berarti BUMN ya kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," kata Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut Yusuf, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mencederai tata kelola investasi di lingkungan BUMN. Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses hukum.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. Khusus FH, dia saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Dalam penyidikan, polisi menemukan fasilitas pembiayaan yang semula disetujui senilai Rp50 miliar justru dicairkan hingga sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dana."Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Penyidik juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan selama proses pembiayaan. Di antaranya, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meski menjadi ketentuan wajib dalam standar operasional PT PPA.
"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian terhadap mekanisme cash collateral, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Tak hanya itu, pada tahap pencairan berikutnya diduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.
"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ungkap Yusuf.
Editor: Puti Aini Yasmin