Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:58:00 WIB
Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Alquran.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
Editor: Rizky Agustian