Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Kelas Kakap di Sukoharjo, 5 Orang Ditangkap
Selasa, 27 Mei 2025 - 15:40:00 WIB
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1.025 gram sabu-sabu, ditambah 500 gram sabu-sabu serta 1.081 ekstasi.
Dalam kesempatan itu, barang bukti sebanyak 500 gram sabu dari Batang dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.
Para pelaku terancam Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati," katanya.
Editor: Donald Karouw