Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Kelas Kakap di Sukoharjo, 5 Orang Ditangkap
"Mereka berdua (EP dan RR) satu kos, tapi beda kamar, ada barang bukti 0,3 gram sabu di sana," ucap Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan DSP (32) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang ngekos di wilayah Kecamatan Grogol. Dari tangan DSP, polisi mendapatkan tiga butir psikotropika yang didapatkan dari NHN.
Lalu pada Minggu (4/5/2025), polisi berhasil menangkap bos DSP, berinisial YP (40) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. YP merupakan pengedar besar di Solo Raya.
YP mendapatkan barang dari seseorang berinisial JASS di Tangerang, yang masih DPO. Dari tangan YP, diamankan tiga butir psikotropika.
"Semuanya sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi. Mereka sebagai pengedar di Solo Raya. Kalau barang habis, mereka ambil lagi. Kita kembangkan dari HP-nya didapatkan informasi, sudah ada yang memerintah (mengambil) barang lagi berupa sabu dan ekstasi di Tangerang. Kita bawa pelaku ke sana, ternyata sudah disiapkan barang 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi," kata Kapolres.