PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos
Selasa, 03 Maret 2026 - 18:31:00 WIB
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.
Editor: Puti Aini Yasmin