PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK
Pembuktian yang dilakukan oleh KPK melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan hingga berita perpanjangan penahanan.
“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10/2021) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga telah menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah minimal uang yang harus dibayarkan oleh Sudarso, yakni sebesar Rp2 miliar.
Editor: Kurnia Illahi