Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK

Senin, 27 Desember 2021 - 14:03:00 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Terhadap KPK
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra terhadap KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra. Praperadilan tersebut diajukan oleh Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Hakim PN Jaksel Mardison mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai peratuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyampaikan, KPK selaku termohon telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut