Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Selasa, 02 Juni 2026 - 07:22:00 WIB
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
PN Jaksel gelar sidang pembacaan putusan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya memutuskan:

Kedua, menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Ketiga, Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.

Keempat, menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

Kelima, menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Keenam, memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan.

Ketujuh, menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut