Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Rabu, 27 September 2023 - 15:27:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.

Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), berikut penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata, mulai dari pengertian hingga sumber atau dasar hukum.

Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Sedangkan hukum perdata menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki sumber hukum yang berbeda. Hukum perdata bersumber dari KUH Perdata, sedangkan hukum pidana bersumber dari KUHP.

Sumber Hukum Pidana

Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis 

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi: 

Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103 
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488 
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut