Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.
Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), berikut penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata, mulai dari pengertian hingga sumber atau dasar hukum.
Menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Sedangkan hukum perdata menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya
Hukum perdata dan hukum pidana memiliki sumber hukum yang berbeda. Hukum perdata bersumber dari KUH Perdata, sedangkan hukum pidana bersumber dari KUHP.
Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.
Kasus Promosi Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Bakal Dituntut Hukuman Besok
1. Sumber hukum pidana tertulis
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada Fatwa Parkir Mobil di Depan Rumah, Ini Hukumnya
KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi:
Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569.
Penawaran: Jenis, Hukum dan Faktor yang Mempengaruhi