Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.
2. Sumber hukum pidana tidak tertulis
Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.
Sumber Hukum Perdata
Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.
Buku 1 berisi tentang orang, yang memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
Buku 2 berisi tentang benda, yang memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
Buku 3 berisi tentang perikatan, yang memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
Buku 4 berisi tentang pembuktian, yang mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Selain perbedaan dalam hal pengertian dan sumber hukum di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara hukum perdata dan pidana. Berikut sederet perbedaannya yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia
Inisiator
Perkara perdata bersifat pasif, artinya inisiator berasal dari orang yang merasa dirugikan. Penegak hukum baru bisa mengambil tindakan setelah orang yang merasa dirugikan mengadu ke penegak hukum