Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:20:00 WIB
Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sebanyak 580 anggota DPR resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). (Foto: DPR RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan provinsi dan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi.

- Fungsi Utama: Mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan terkait undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta anggaran yang menyangkut daerah.

- Anggota: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi tanpa memandang jumlah penduduk.

- Wewenang: DPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang nasional yang umum seperti DPR.

Perbedaan Utama

- DPR berfokus pada fungsi legislatif umum dan mewakili rakyat secara keseluruhan melalui partai politik.
- MPR memiliki wewenang khusus terkait perubahan UUD dan pelantikan presiden.
- DPD lebih berperan dalam mengawal kepentingan daerah di tingkat nasional, tanpa keterlibatan langsung dalam undang-undang umum.

Dengan peran dan fungsinya masing-masing, ketiga lembaga ini memastikan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia berjalan dengan seimbang, memperhatikan kepentingan nasional dan daerah serta berlandaskan pada UUD 1945.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut