Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:19:00 WIB
Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut