Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
Senin, 06 Oktober 2025 - 14:19:00 WIB
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Editor: Aditya Pratama