Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:19:00 WIB
Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut