Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," tuturnya.
Terkait potensi damai, Subhan mengaku dirinya siap dengan syarat Gibran melakukan apa yang tertulis dalam proposal perdamaian.
"Mundur dan minta maaf," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Subhan menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.