Pengamat ISESS soal Kasus Febrie Adriansyah: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Dia mengibaratkan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan menggunakan 'sapu yang kotor'.
“Karena kita menyapu sesuatu yang kotor tidak bisa dengan sapu yang kotor juga,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pengecualian.
“Yang kita lawan itu adalah para koruptor, bukan melawan lembaga, bukan melawan Kejaksaan. Tapi yang kita usut itu adalah perilaku-perilaku korup. Artinya ketika Jampidsus Febrie Adriansyah ini melakukan tindak pidana korupsi, ya harus dilawan,” ucapnya.
Meski begitu, Bambang sepakat bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak boleh mengendurkan upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Dia juga menyoroti pentingnya soliditas antarlembaga penegak hukum agar penanganan kasus korupsi tetap berjalan.
“Jangan sampai ini berhenti hanya sekadar salam-salaman saja. Saya setuju, jangan sampai salam-salaman ini mematikan upaya pemberantasan korupsi,” kata Bambang.
Editor: Aditya Pratama