Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:01:00 WIB
Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi
Pengacara Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Jahmada Girsang dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Jahmada Girsang meyakini jaksa telah mengantongi bukti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs ke pengadilan.

Menurutnya, keyakinan itu didasarkan pada proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan.

"Artinya, penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," ujar Jahmada dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).

Jahmada menyinggung persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang sempat meminta jaksa menunjukkan bukti ijazah Jokowi dalam persidangan.

"Semua kemarin menonton persidangan di mana kuasa hukum Tifa itu minta bukti ke jaksa. Saya pikir, jaksa menjawabnya secara jelimet luar biasa, jika Anda ingin bertarung dengan kami silakan Anda juga tampilkan bukti," tuturnya.

Meski demikian, Jahmada menilai jawaban jaksa tersebut tidak berarti bukti ijazah Jokowi tidak dimiliki oleh penuntut umum. Dia meyakini bukti tersebut telah dikantongi sejak proses penyidikan.

"Oleh karena Al Katiri mengatakan ijazah tidak ada pembuktian di peradilan, saya mau komen sedikit, siapa pun boleh menyangkal, asasnya siapa yang mendalilkan wajib membuktikan," ujarnya.

Menurut Jahmada, ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk terkait ijazah Jokowi.

Dia menilai, proses hukum yang telah berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan penyidik dan jaksa telah memiliki dasar pembuktian yang dianggap cukup.

"Pak Jokowi melaporkan 30 April di Polda Metro Jaya tentang penistaan dan pencemaran. Dengan aduan itu dilanjutkan penyidik sampai ke kejaksaan sekarang, bahkan sudah didaftarkan ke pengadilan. Artinya penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut