Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
"Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadim nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat IBAM untuk melakukan banding," tuturnya.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir mengatakan, majelis hakim seharusnya membebaskan Nadiem apabila melihat seluruh aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materil dalam perkara tersebut.
"Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadim dengan kemahalan Chromebook," kata Dodi.
Sebagai informasi, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem juga dituntut pidana denda Rp1 miliar serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.
Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.