Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui, Jaksa: Sesuai Fakta, Akan Dipertanggungjawabkan di Hari Pembalasan!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42:00 WIB
Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Baik Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.

Perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut