Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui, Jaksa: Sesuai Fakta, Akan Dipertanggungjawabkan di Hari Pembalasan!
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42:00 WIB
Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PengacaraNadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. Hal tersebut karena vonis Ibam belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Ari menambahkan, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda. Bahkan, pihaknya optimistis kliennya dapat diputus bebas.

"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.

Ari menilai, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal tersebut tidak akan bertentangan dengan putusan terhadap Ibam. Menurutnya, putusan bebas itu justru bisa dijadikan bahan tambahan bagi Ibam dalam upaya hukum banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut