Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya
Abdul mengaku heran terkait adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut. Pasalnya, sprindik pada awal pemeriksaan kasus ijazah Jokowi yaitu 14 Juli 2025 berbeda dengan sprindik yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026.
"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi sebenarnya sudah tidak boleh lagi berinisiatif kepolisian, boleh kalau itu asal arahan jaksa. Jadi, ini tidak, jadi 15 Januari dan 30 Maret bersamaan dikeluarkan sprindik baru," katanya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017, tidak boleh ada dua sprindik jika tidak ada alat bukti baru dan novum.
"Kalau memang sprindik baru dikeluarkan maka otomatis sprindik lama harus dicabut. Kalau dicabut, berarti mulai dari awal pemeriksaan dan konsekuensi status tersangka dicabut, apalagi pasal-pasal berbeda," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama