Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin memprotes pihak yang menyebarkan isu berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap atau P21. Dia meminta Polda Metro Jaya menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.
Khozinudin menegaskan, pengumuman penanganan perkara ijazah Jokowi merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Dia menyayangkan ada pihak yang justru menyebarkan isu perkara tersebut sebentar lagi disidangkan.
“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat di Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).
Dia menduga informasi yang belum diketahui kebenarannya itu menyebar karena persetujuan dari penyidik. Sebab, kata dia, hanya penyidik yang bisa mengakses barang bukti.
“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tutur Khozinudin.