Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:01:00 WIB
Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya
Pengacara Tifauzia Tyassuma, Abdul Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Alkatiri mengungkapkan keanehan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kliennya tiba-tiba dikenakan pasal baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Abdul menjelaskan, pihaknya tiba-tiba mendapatkan kabar adanya perubahan pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu pada 30 Maret 2026 melalui surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI Jakarta.

"Tiba-tiba kemarin ada suatu kejutan dikeluarkan surat tertanggal 30 Maret 2026 dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kajati perubahan pasal, bingung juga, setelah satu tahun disidik. Sudah finish, diubah pasalnya. Tiba-tiba pasal yang keluar bukan yang selama ini disidik," ucap Abdul dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026). 

Dia mengaku sempat mengira perubahan pasal ini terkait dengan berlakunya KUHP baru pada awal tahun ini. Namun, setelah diselidiki KUHP yang diterapkan sama dengan menggunakan sejumlah pasal-pasal yang berbeda dari sebelumnya. 

"Kami pikir ini waktu itu perubahan dari KUHP lama menjadi yang baru, KUHP yang sama, yang mana pasal2 itu sudah banyak dimatikan dan dikeluarkan pasal2 baru, contohnya ada Pasal 242, Pasal 243, dan sebagainya dengan sprindik baru," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut