Pemerintah Tegaskan Tak Ada Jalur Ordal dalam Rekrutmen Pegawai Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
"Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah, melalui panitia seleksi nasional (panselnas), hanya akan meloloskan pelamar yang memenuhi syarat dan dinilai layak mengelola KDKMP dan KNMP.
Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal
Adapun, syarat utama rekrutmen ini antara lain lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, serta berusia maksimal 35 tahun.
Namun, Zulhas juga mengatakan bahwa domisili pelamar akan menjadi salah satu faktor penentu apabila terdapat dua atau lebih pelamar dengan skor seleksi yang sama.