Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berisi penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama libur Nataru.
Diskon tiket pesawat telah lebih dulu diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Sementara itu, diskon tiket untuk kereta api (PT KAI), kapal laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) akan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Detail Diskon Setiap Moda Transportasi
1. Kereta Api (PT KAI)
Diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersial (156 KA reguler dan 26 KA tambahan). Kuota diskon untuk 1.509.080 penumpang. Tiket dapat dibeli di seluruh kanal resmi PT KAI.
2. Angkutan Laut (PT PELNI)
Diskon 20 persen dari tarif dasar (setara 16–18 persen dari total harga). Berlaku bagi 405.881 penumpang kelas ekonomi. Tikettersedia melalui seluruh kanal resmi PELNI.