Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan Program Diskon TiketTransportasi yang berlaku secara nasional selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun untuk mendorong mobilitas masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program ini merupakan instruksi langsung Presiden guna memberikan insentif kepada masyarakat melalui tarif transportasi yang lebih terjangkau.
“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Program diskon ini telah disiapkan menjelang kuartal IV dan dibahas secara teknis melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Finalisasi pelaksanaan disepakati dalam Rakor Teknis Satgas P2SP yang berlangsung pada 20 November di kantor Kemenko Perekonomian.
Pelaksanaan program ini didukung oleh landasan hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan Danantara.