Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 08 Maret 2022 - 12:37:00 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat di Tol Cikampek. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut