Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id -Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif. Mereka juga diwajibkan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022). Surat Edaran ini untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Berikut aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) :
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.