Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 08 Maret 2022 - 12:37:00 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat di Tol Cikampek. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut