Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 08 Maret 2022 - 12:37:00 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat di Tol Cikampek. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut