Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform aplikasi TikTok telah telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini ditujukan guna menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.
Hal tersebut diungkapkan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (14/6/2026). Dia mengatakan, kepatuhan TikTok ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah untuk mematuhi dan menjalankan PP Tunas.
“(TikTok) menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),” ujar Meutya.
Selain menyerahkan surat komitmen, TikTok juga telah mempublikasikan aturan terkait batas usia penggunaan minimal 16 tahun di halaman pusat bantuan mereka. Hal itu dibarengi dengan komitmen untuk terus memberikan progres terkait teknis pelaksanaan pembatasan usia itu.
Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia
“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center dan juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” ucapnya.