Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:46:00 WIB
Passing Grade PPPK Guru 2023 dan Non-Guru, Ini Acuan Terbarunya
Passing grade PPPK guru 2023 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Passing grade PPPK guru 2023 telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021. Berikut acuannya.

Passing grade merupakan nilai ambang batas untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang peserta dalam pelaksanaan ujian. Adapun, dalam PPPK terdapat 4 seleksi yang dilaksanakan, yakni sebagai berikut

1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Melansir laman Indonesia Baik, passing grade PPPK guru 2023 adalah sebagai berikut:

  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi teknis: sesuai jabatan dengan nilai maksimal 500
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi manajerial: 130 dengan nilai maksimal 200
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi sosiokultural: 24 dengan nilai maksimal 40
  • Passing grade PPPK Guru 2023 seleksi wawancara: 2 dengan nilai maksimal 740

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut