Pakar Telematika: Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.
Di sisi lain, ada juga hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran, salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
Menurut dia, kalaupun terjadi pembajakan siaran oleh TV kabel terhadap program dari televisi yang memproduksi tentu harus membayar royalti kepada televisi yang bersangkutan.
"Kecuali kalau dia (TV kabel) bayar royalti," tutur Onno.
Dia pun menyarankan pengusaha TV kabel untuk tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan membajak hak siar dari televisi lain.
Sebaiknya, bagaimana pemilik TV kabel berlangganan membuat konten kreatif untuk menarik penonton. Dengan begitu, mereka lebih aman dari kejaran petugas.
Editor: Zen Teguh