Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Telematika: Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:49:00 WIB
Pakar Telematika: Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran
Pakar Telematika dan TI Onno W Purbo menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham perlu memperkuat tim dalam upaya melacak TV ilegal. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika dan Teknologi Informasi Onno W Purbo menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu memperkuat tim dalam upaya melacak keberadaan TV ilegal pembajak hak siar. Tindakann TV ilegal tersebut jelas menyalahi undang-undang.

Perlunya penguatan penguatan tim tersebut mengacu pada langkah petugas DJKI Kemkumham Februari 2020 lalu yang menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal yakni PT HMV dan PT DMJ di Riau. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta.  

"Kalau dari sisi hukum memang seperti itu (DJKI Kemkumham memperkuat tim), " kata Onno ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

Dia menuturkan, TV kabel ilegal yang membajak konten tanpa izin dari televisi pemproduksi konten dan mengomersialkan, jelas melanggar UU Hak Cipta. Menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu merupakan bentuk pembajakan hak siar.

"Dasarnya UU Hak Cipta. Memang urusannya melanggar kalau menyebarkan sesuatu yang copyrighted secara komersial," ujar Onno.

Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Di sisi lain, ada juga hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran, salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

Menurut dia, kalaupun terjadi pembajakan siaran oleh TV kabel terhadap program dari televisi yang memproduksi tentu harus membayar royalti kepada televisi yang bersangkutan.

"Kecuali kalau dia (TV kabel) bayar royalti," tutur Onno.

Dia pun menyarankan pengusaha TV kabel untuk tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan membajak hak siar dari televisi lain.

Sebaiknya, bagaimana pemilik TV kabel berlangganan membuat konten kreatif untuk menarik penonton. Dengan begitu, mereka lebih aman dari kejaran petugas.

 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut