Pakar Telematika: Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran
JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika dan Teknologi Informasi Onno W Purbo menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu memperkuat tim dalam upaya melacak keberadaan TV ilegal pembajak hak siar. Tindakann TV ilegal tersebut jelas menyalahi undang-undang.
Perlunya penguatan penguatan tim tersebut mengacu pada langkah petugas DJKI Kemkumham Februari 2020 lalu yang menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal yakni PT HMV dan PT DMJ di Riau. Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta.
"Kalau dari sisi hukum memang seperti itu (DJKI Kemkumham memperkuat tim), " kata Onno ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
Dia menuturkan, TV kabel ilegal yang membajak konten tanpa izin dari televisi pemproduksi konten dan mengomersialkan, jelas melanggar UU Hak Cipta. Menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran dengan tujuan komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu merupakan bentuk pembajakan hak siar.
"Dasarnya UU Hak Cipta. Memang urusannya melanggar kalau menyebarkan sesuatu yang copyrighted secara komersial," ujar Onno.