Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final
Advertisement . Scroll to see content

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08:00 WIB
Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
IKN Nusantara (foto: iNews.id/Puti Aini)
Advertisement . Scroll to see content

MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut