Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08:00 WIB
MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.
Editor: Reza Fajri