Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit
Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga optimisme dan stabilitas dalam mendukung pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” kata Troy.
Sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.