Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid
Advertisement . Scroll to see content

Organisasi Gereja PGLII Desak JK Klarifikasi Terbuka soal Mati Syahid, Dinilai Keliru Memahami Ajaran Kristen

Selasa, 14 April 2026 - 19:54:00 WIB
Organisasi Gereja PGLII Desak JK Klarifikasi Terbuka soal Mati Syahid, Dinilai Keliru Memahami Ajaran Kristen
Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). (Foto: IMG/Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Martir adalah seseorang yang mengikuti teladan Tuhan Yesus Kristus serta telah membuktikan kekuatan dan kesetiaan iman mereka kepada Kristus dengan menanggung kematian yang kejam," katanya. 

Organisasi itu juga mengingatkan, narasi yang keliru terkait ajaran agama berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat dan dapat mengganggu relasi antarumat beragama. Karena itu, PGLII meminta Jusuf Kalla memberikan penjelasan terbuka untuk meluruskan pernyataannya yang telah viral di media sosial.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak tersebut. Sekali lagi kami menyampaikan bahwa Bapak telah keliru memahami ajaran dalam Kekristenan yang berdasarkan Alkitab. Untuk itu kami meminta Bapak segera mengklarifikasi pernyataan Bapak tersebut," tulis PGLII.

JK sebelumnya telah dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bersama lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lain ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal mati syahid.

Sebelumnya, Juru Bicara JK, Husain Abdullah mengatakan, video pernyataan JK dalam ceramah di Masjid UGM pada 5 Maret 2026 diduga telah terpotong dan diberi narasi yang melenceng. Husain mengatakan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengkaji secara utuh konteks pernyataan yang beredar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut