OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar pemerintah tidak menarik dana tersebut secara sekaligus. Penarikan SAL dinilai perlu dilakukan secara berkala dan bertahap untuk menghindari gangguan terhadap struktur likuiditas perbankan.
Dian menjelaskan, perbankan menghadapi risiko mismatch karena dana pihak ketiga (DPK) pada umumnya memiliki jangka waktu lebih pendek, sedangkan kredit yang disalurkan bank cenderung memiliki tenor lebih panjang.
“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,” jelasnya.
Namun, rapat KSSK bersama Komisi XI DPR RI belum menghasilkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan penempatan dana SAL. Dian menyebut pembahasan yang berlangsung masih bersifat umum dan akan dilanjutkan dalam kesempatan berikutnya.
“Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” ujar Dian.
Editor: Puti Aini Yasmin