OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara tak lagi menjadi polemik dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK menilai persoalan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kondisi itu usai karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang masa penempatan dana tersebut.
“Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” kata Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Diketahui, rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR RI dihadiri seluruh pimpinan KSSK. Mereka terdiri atas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Meski keputusan perpanjangan penempatan dana berada di tangan Menteri Keuangan, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di bank-bank pelat merah dapat diperpanjang. OJK menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan likuiditas industri perbankan.
Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar pemerintah tidak menarik dana tersebut secara sekaligus. Penarikan SAL dinilai perlu dilakukan secara berkala dan bertahap untuk menghindari gangguan terhadap struktur likuiditas perbankan.
Dian menjelaskan, perbankan menghadapi risiko mismatch karena dana pihak ketiga (DPK) pada umumnya memiliki jangka waktu lebih pendek, sedangkan kredit yang disalurkan bank cenderung memiliki tenor lebih panjang.
“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,” jelasnya.
Namun, rapat KSSK bersama Komisi XI DPR RI belum menghasilkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan penempatan dana SAL. Dian menyebut pembahasan yang berlangsung masih bersifat umum dan akan dilanjutkan dalam kesempatan berikutnya.
“Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” ujar Dian.
Editor: Puti Aini Yasmin