Oditur: Jika Bisa Lihat Andrie Yunus Langsung, Tuntutan Penyiram Air Keras Bisa Lebih
Namun, Iswadi menilai majelis hakim telah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Terlebih, dua dari empat prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Menurut dia, pada prinsipnya penuntut umum menerima putusan yang sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan. Namun, terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya hukum banding.
Meski begitu, keputusan untuk mengajukan banding belum ditetapkan karena masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Sehingga kenapa kami ambil sikap pikir-pikir kami harus melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu untuk menentukan sikap kami (banding atau tidak)," tandas dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.
Editor: Puti Aini Yasmin