Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ucap Pigai.
Sementara itu, Pigai menekankan rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," ujar Pigai.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.
"Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin.
Editor: Rizky Agustian