Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Sejumlah hal dibahas, salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pigai mengatakan poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Menurut Pigai, poin tersebut bakal dimasukkan ke dalam draf revisi. Dia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri HAM Pigai Mengeluh ke DPR, Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana dan Konflik
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.
Dia menjelaskan para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari Korps Adhyaksa.