Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

NasDem Bantah Terima Aliran Uang Korupsi SYL, KPK: Kami Kembangkan dengan TPPU

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:42:00 WIB
NasDem Bantah Terima Aliran Uang Korupsi SYL, KPK: Kami Kembangkan dengan TPPU
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski Partai NasDem membantah. KPK menelusuri aliran tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (14/10/2023). 

Ali mengungkapkan pengembangan penelusuran dugaan hasil korupsi SYL ini karena menemukan adanya dugaan pencucian uang. 

"Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," jelas Ali. 

"Hal ini dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," lanjut Ali. 

Ali pun menyampaikan NasDem selaku partai politik seharusnya mendukung upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dengan terang benderang. 

"KPK meyakini, partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini," kata Ali. 

Sebelumnya, Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata yang sebelumnya mengatakan ada dugaan aliran duit kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

“Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan,” kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Sahroni mengatakan bahwa partainya tidak pernah memerintahkan mantan Menteri Pertanian itu untuk melakukan tindak pidana korupsi dan meminta menyetor uang tersebut. Oleh karena itu, NasDem merasa telah dirugikan atas ucapan wakil pimpinan KPK itu.

“Kami mempertimbangkan (somasi), kami sudah rugi dihadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut