Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Teguran Presiden Prabowo, Petugas dan Warga Gianyar Gelar Aksi Bersih Pantai
Advertisement . Scroll to see content

Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:16:00 WIB
Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.

Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 narapidana untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut